Apakah kamu waras! Dunggu/Dajjal -Emmanuel Macron. # Q.S Al - Kafirun ayat 6 "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."
Sebelum memahamai sesuatu dengan pemikiran, asumsi, argument ataupun keyakinan anda.
Warning !
Jangan membaca dengan cara => skip.
Pengantar
Akal berasal dari bahasa Arab 'aql yang secara bahasa berarti pengikatan dan pemahaman terhadap sesuatu. Pengertian lainnya adalah daya pikir (untuk memahami sesuatu), kemampuan melihat cara memahami lingkungan, atau merupakan kata lain dari pikiran dan ingatan. Akal adalah suatu peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk membedakan yang salah dan yang benar serta menganalisis sesuatu yang kemampuannya sangat tergantung luas pengalaman dan tingkat pendidikan, formal maupun informal, dari manusia pemiliknya. Jadi, akal bisa didefinisikan sebagai salah satu peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk mengingat, menyimpulkan, menganalisis, menilai apakah sesuai benar atau salah.
Pembahasan
Bahas, tentang pidato si presiden dari negara menara Eiffel.
Pidato yg berisikan rasa melanjutkan perjuangan & menyatakan Islam itu separatisme, agama yg sedang mengalami krisis.
Dalam sbuah artikel yang dikutip dari Reuters, tepatnya pada 16 Oktober 2020, Samuel Paty, seorang guru sejarah ditemukan tewas terbunuh oleh remaja imigran.
Samuel Paty sendiri diketahui sempat mengajar di kelas soal kebebasan berpendapat dengan menunjukkan kartun Nabi Muhammad sebagai contohnya.
Penghormatan untuk Paty digelar dan dihadiri oleh Macron. Dilansir dari France 24 kala itu, di hadapan sekitar 400 tamu di Universitas Sorbonne.
"Kami akan melanjutkan perjuangan untuk kebebasan," kata Macron pada 21 Oktober 2020.
pada 22 Oktober 2020, dukungannya terhadap aksi kebebasan berpendapat/berekspresi itu dilanjutkan di Twitter.
“Kami akan terus bertahan, profesor. Kami akan terus berjuang untuk kebebasan, kamu telah jadi wajah perjuangan mempertahankan republik,” kata Macron.
"Nous continuerons, professeur.Nous continuerons ce combat pour la liberté, ce combat pour défendre la République dont vous êtes devenu le visage". (@EmmanuelMacron) October 21, 2020
Berbicara tentangg HAM, kebebasan berekspresi ataupun berpendapat. Dalam demokrasi global siapa yang melarang hal itu, apalagi hal itu logis dan dapat dibenarkan. Siapa yang tidak merasa tragisnya kejadian yang kejam tentang Hak Asasi Manusia (perang dunia, penjajahan, penyiksaan, intimidasi dan lain-lain)
Akan tetapi konteksnya berbeda, jika topiknya mengenai keyakinan & menuduh dalam pernyataan bahwa sesuatu keyakinan yang diucapkan dalam pidato itu adalah bersifat separatisme.
Separatisme adalah paham berupa suatu gerakan untuk membuat negara sendiri.
Hal yg merupakan suatu gerakan berupa ancaman terhadap sesuatu.
Nah, objek yang ditujukan dalam pernyataan adalah keyakinan saya & saudara-saudara (global/yang menganut).
Secara logika, ini merupakan suatu judgement yang mengaris bawahi suatu keyakinan itu. Secara emosionalitas, tanggapan akan itu mengenai pemikir dan teruatama hati si pemeluk keyakinan.
Sejarah kelam anda apa?
Mengenai masa lalu, kepedihan itu lebih terasa dirasakan oleh kami jika telusuri sejarahnya.
Mohonlah! jangan berbicara tentang keyakinan jika anda tidak paham tentang keyakinan kami. Anda keyakinannya apa?
Kebebasan berekspresi/berpendapat. Itu apa artinya jika ditafsirkan sebegitu liar! Hal ini menyakut keyakinan seseorang (Agama (Islam)).
Anda membuat sesuatu yang anda tidak ketahui, apakah hal itu boleh atau tidak? Anda seolah menerka sebuah hal yang ada dalam imajinasi dalam bentuk karikatur? Apakah anda tidak membaca sebelum berbicara (asbut/asal sebut) tentang ajaran keyakinan seseorang?
Setidaknya, jika tidak membaca ataupun tidak kemauan untuk mengetahui. Jangan membahas sesuatu yang anda sendiri tidak tau dasarnya.
Mengenai peristiwa tentang hak asasi manusia atau kebebasan orang untuk mengemukakan hal yang dirasakan, dipikirkan, itu tidak masalah. Akan tetapi, jika anda memiliki keyakinan, semua itu ada batas. Seorang atheisme saja tidak peduli dan tidak mau tau tentang keyakinan seseorang karena ia memiliki keyakinan sendiri diluar human's religius.
Sedikit ulasan
Pendapat ustaz ahmad Sarwar, Lc yang dikutip dari Rumahfiqih.com.
Seandainya kita lewatkan pembahasan hukum melukis makhluk hidup, yang mana para ulama masih berbeda pendapat di dalamnya. Dan seandainya kita lewatkan bab haramnya menggambar sosok Nabi Muhammad SAW dengan niat buruk dan tujuan jelek, sehingga digambar dengan wujud yang bagus dan rupawan. Dan seandainya kita punya tujuan yang mulia, yaitu ingin mendekatkan sosok karakter Rasulullah SAW kepada umat Islam. Maka tetap saja semua itu masih menyisakan satu masalah penting dan fundamental, yaitu masalah kedudukan sosok dan penampilan Rasulullah SAW yang menjadi rujukan hukum dalam agama.
kedudukan Rasulullah SAW dalam aqidah Islam itu bukan sekadar menjadi pembawa wahyu dari Allah semata. Namun peran beliau jauh lebih luas dari itu. Beliau SAW adalah representasi semua perintah dan larangan Allah SWT, bukan hanya sebatas teks-teks wahyu, tetapi semua yang beliau katakan, semua yang beliau lakukan, bahkan segala penampilan dan gerak-gerik beliau. Semuanya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa beliau adalah sosok resmi utusan Allah SWT.
Maka penampilan beliau dalam ekspresi wajah, senyum, marah, tertawa, bahkan cara beliau berpakaian, menyisir rambut, merapikan jenggot dan kumis serta hal-hal kecil lainnya, tidak bisa dilepaskan dari sumber hukum dalam syariah Islam.
Dan semua informasi tentang sosok Rasulullah SAW itu harus valid, shahih, benar, dan punya landasan ilmiyah serta bukti otentik. Tidak boleh hanya semata didasarkan pada hayal, ilusi, imajinasi serta perkiraan subjektif dari orang yang tidak pernah bertemu langsung dengan beliau.kalau ada penghayal dari negeri antah berantah melukis wajah manusia, lantas dia mengklaim bahwa gambar itu adalah wajah Rasulullah SAW, seluruh umat Islam sudah berijma’ sepakat bulat bahwa 100% gambar itu bukan gambar beliau SAW. Karena kedudukan lukisan Nabi Muhammad SAW itu setara dengan hadits palsu alias hadits maudhu’. Maka kedudukannya cukup kita buang ke tong sampah. Haram hukumnya kita mengatakan bahwa gambar itu adalah gambar Nabi Muhammad SAW. Karena sama saja kita membuat dan menyebarkan hadits palsu kepada orang-orang. Padahal ada ancaman berat tentang orang-orang yang menyebarkan hadits palsu.
Ulasan sedikit dalil
Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai penciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya".
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad no. 3276)
Asumsi
Hal yang menjadi pelajaran dan hikmah yaitu banyak orang yang memiliki pengetahuan tetapi tidak tau batasnya. Tidak tau tempat dan fungsionalitasnya. Subjek & objeknya terlalu memaksa untuk berpikir terhadap satu hal tetapi tidak mengkaji hal yang lain yang bersangkutan. Tabayyun, klarifikasi, berpikir sebelum berbicara, memahami sebelum menjelaskan.
Di Dunia ini, apa yang tidak bisa dijabarkan dalam hal pengetahuan. Bahkan ilmu pasti seperti angka saja dapat dijabarkan hingga menemukan hasil akhir. Apalagi tentang pemikiran atau akal. Luar jangkauan tentang nalar. Maka dari itu sebagai manusia yang memiliki akal dibutuhkan pencernaan ulang terhadap suatu problem. Apalagi sebagi orang publik figur.
Berbicara tentang keyakinan yang berada dalam ranah lebih mendalam hingga pada topik Ashab al nuzzul. Ini keyakinan, hubungan antar manusia dan Tuhan-nya.
Memang di Dunia memiliki ragam keyakinan (plural) akan tetapi jangan dijadikan pluralisme itu suatu hal yang merata dalam segala hal, hingga urusan Tuhan. Cukup pluralitas itu sebagai wadah toleran dalam segi kehidupan sosial/dunia. Jangan menganggap atau menafsikan pluralisme dalam pemaham yang jauh, sehingga melampaui akal bahkan mengusik keyakinan.
=> Penjelasan sedikit.
Di Indonesia, definisi pluralisme yang berbeda juga timbul polemik panjang mengenai pluralisme.
Menurut asal katanya Pluralisme berasal dari bahasa inggris, pluralism. Apabila merujuk dari wikipedia bahasa inggris, maka definisi [eng]pluralism adalah: "In the social sciences, pluralism is a framework of interaction in which groups show sufficient respect and tolerance of each other, that they fruitfully coexist and interact without conflict or assimilation." Atau dalam bahasa Indonesia: "Suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran / pembiasan)."
Saat ini pluralisme menjadi polemik di Indonesia karena perbedaan mendasar antara pluralisme dengan pengertian awalnya yaitu pluralism sehingga memiliki arti:
pluralisme diliputi semangat religius, bukan hanya sosial kultural
pluralisme digunakan sebagai alasan pencampuran antar ajaran agama
pluralisme digunakan sebagai alasan untuk mengubah ajaran suatu agama agar sesuai dengan ajaran agama lain
Jika melihat kepada ide dan konteks konotasi yang berkembang, jelas bahwa pluralisme di indonesia tidaklah sama dengan 'pluralism' sebagaimana pengertian dalam bahasa Inggris. Dan tidaklah aneh jika kondisi ini memancing timbulnya reaksi dari berbagai pihak.
Pertentangan yang terjadi semakin membingungkan karena munculnya kerancuan bahasa. Sebagaimana seorang mengucapkan pluralism dalam arti non asimilasi akan bingung jika bertemu dengan kata pluralisme dalam arti asimilasi. Sudah semestinya muncul pelurusan pendapat agar tidak timbul kerancuan. Asimilasi adalah pembauran satu kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru.
Pluralisme juga dapat berarti kesediaan untuk menerima keberagaman (pluralitas), artinya, untuk hidup secara toleran pada tatanan masyarakat yang berbeda suku, gologan, agama,adat, hingga pandangan hidup. Pluralisme mengimplikasikan pada tindakan yang bermuara pada pengakuan kebebasan beragama, kebebasan berpikir, atau kebebasan mencari informasi, sehingga untuk mencapai pluralisme diperlukan adanya kematangan dari kepribadian seseorang dan/atau sekelompok orang.
Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai objek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai:
"Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".
Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
Saya setuju dengan MUI. Tetapi saya juga sependapat jika arti pluralisme hal ini dalam konteks sosial atau kehidupan sebagai manusia. Cuma, jangan terlalu dalam berpikir mengunakan akal sehingga toleransi itu mengusik keyakinan.
Pluralisme, saya mengakui tetapi tidak untuk dalam hal keyakinan. Jika hal tentang kehidupan seperti lingkungan, sosial, bangsa dan negara maka saya setuju hidup berdampingan dan saling toleransi akan hal itu.
QS.Al - Kafirun ayat 6
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."
Referensi :
Al - Qur'an
Hadits
* Fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama.
* Muslim.or.id, Yulian Purnama, S.Kom. kupas tuntas hukum gambar makhluk bernyawa, postingan 21 Maret 2020, diakses 7 November 2020.
*Wikipedia.com
*Jose, Fransisco Moreno. Agama dan akal fikiran. Naluri rasa takut dan keadaan jiwa manusiawi, 1994. Jakarta : PT. Raja Grafindo persada.
Vardiansya, Dani. Filsafat ilmu komunikasi suatu pengantar, 2008. Jakarta : Indeks.
https://www.smaalkautsarlampung.sch.id - diposting 14 November 2019, diakses pada tgl 7 November 2020, apa hukum menggambar rasulullah dengan niat untuk pendidikan.
Qoutes : hati-hati dengan akal atau pemikiran, jangan melampui kodrat kita sebagai manusia apalagi melebihi Tuhan yang Maha Esa, yang menciptakan manusia dan memberikan akal kepada manusia.
Seperti Kata dosen filsafat saya di fakultas syari'ah dan hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, bapak Syahri Jamil. "Akal anda tidak akan mampu untuk menjangkau Tuhan".
Komentar
Posting Komentar