Rakyat membutuhkan keadilan
“INDONESIA DAN WACANA KEADILAN”
Oleh: BeniApriska
Pusat Kajian Konstitusi
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Indonesia merupakan negara
yang luas dengan kekayaan alamnya
yang berlimpah serta Negara yang
hebat dan berani sebagaimana kita lihat perjuangannya untuk mendapatkan kemerdekaan. Negara yang berada di bawah garis khatulistiwa ini merupakan
negara sorotan dunia dengan segala yang dimilikinya. Dengan semua itu seharusnya
Indonesia mampu menjadi negara high level yang disegani dan dihormati di
mata internasional.
Akan
tetapi perang politik serta minimnya rasa kesadaran untuk menciptakan clean
& good goverment yang menjadi cita-cita setiap bangsa membuat rakyatnya
hanya bisa saling berpangku tangan bukan saling berjabat tangan dan berjalan seiring
untuk mengajak bangkit bersama.
Lagi-lagi kesadaran
yang diperutukan?. Membangun,memajukan
dan mensejahterakan negara bukan hanya tugas pemerintah akan tetapi juga tugas
rakyat. Ekenomi jatuh, pendidikan minim, moral terpuruk, korupsi dimana-mana,
rakyat hidup miskin, dan pendidikan diabaikan. Negara jatuh tersungkur dengan
berbagai problem negara. Dengan kemampuan yang sederhana, dengan keterbukaan
yang kurang transparan oleh pemerintah, dengan segala keterbatasan yang
dimiliki oleh rakyat. Rakyat ingin menjadi orang yang beperan dalam negara dan
rakyat membutuhkan pemerintah dan penguasa yang bukan hanya memikirkan tentang problema
country akan tetapi juga tentang peoples
(rakyat).
Negara yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia
yang sangat besar,
yang dulunya dinikmati penjajah. Sekarang kekayaan Indonesia hanya dinikmati segelintir
orang saja, Padahal jelas dalam dasar Negara Indonesia keadilan yang ditekankan
para pendiri bangsa, termuat dalam silakedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Namun
pada kenyataannya keadilan hanya sebatas wacana, bahkan Hakim yang dianggap sebagai
“wakiltuhan” yang diharapkan mampu memberi
keadilan, malah ditangkap oleh lembaga KPK karena diduga terlibat korupsi,
ini sangat ironis. Rakyat
tersenyum namun menangis dalam hati.
Ketakutan zaman berubah zaman,
masa berubah masa. Meninggalkan yang tak berguna tetapi berharga, melupakan
yang semestinya harus di ingat. Kebebasan serta tujuan dalam pembukaan UUD 1945
paragraf terakhir”Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemeritahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.Dalam
hal ini belum bias sepenuhnya dirasakan rakyat, terutama pada
bait terkakhir yang juga dalam tercantum dalan 5 sila pancasila dan terdapat
pada sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Penafsiran akan Sila-Sila Pancasila
belum bisa di aplikasikan seluruhnya dalam kehidupan bangsa Indonesia dan
harapan rakyat masih pupusan dan terbungkus rapi, karena adaanya berbagai
Problem negara yang melihat dari satu sisi permasalahan yang dihadapi: gencar
berpolitik tetapi tidak untuk kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan keadilan social rakyat
(anyone logic example yang terjadi dalam suatu perlemen negara).
“Semua ‘negeri sopan’
kini mempunyai parlemen, semua ‘negeri sopan’ kini bersistem ‘demokrasi’. Tetapi, di semua neger-negeri sopan itu kini rakyat jelata tertindas hidupnya. Demokrasi mereka bukanlah
demokrasi kerakyatan yang sejati, melaikan suatu demokrasi burjuis belaka-suatu
burgerlijke democratie yang untuk kaum burjuis dan menguntungkan kaum burjuis
belaka.Benar rakyat “boleh ikut memerintah”, tetapi kaum burjuis lebih kaya
dari rakyat jelata, mereka dengan harta kekayaanya, dengan surat-surat
kabarnya, dengan buku-bukunya, dengan bioskop-bioskopnya, dengan segala
alat-alat kekuasaanya bisa mempengaruhi semua akal pilihan kaum pemilih,
mempengaruhi semua jalannya politik.” Ir.Soekarno, maret
1993(Naskah Mencapai
Indonesia Merdeka 1993)
Suara rakyat,”jangan kembalikan kami pada masa dulu(penjajahan)”.
Komentar
Posting Komentar