Rakyat membutuhkan keadilan




“INDONESIA DAN WACANA KEADILAN”
Oleh: BeniApriska
Pusat Kajian Konstitusi
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

            Indonesia merupakan negara yang luas dengan kekayaan alamnya yang berlimpah serta Negara yang hebat dan berani sebagaimana kita lihat perjuangannya untuk mendapatkan kemerdekaan. Negara yang berada di bawah garis khatulistiwa ini merupakan negara sorotan dunia dengan segala yang dimilikinya. Dengan semua itu seharusnya Indonesia mampu menjadi negara high level yang disegani dan dihormati di mata internasional.
            Akan tetapi perang politik serta minimnya rasa kesadaran untuk menciptakan clean & good goverment yang menjadi cita-cita setiap bangsa membuat rakyatnya hanya bisa saling berpangku tangan bukan saling berjabat tangan dan berjalan seiring untuk mengajak bangkit bersama.
Lagi-lagi kesadaran yang diperutukan?. Membangun,memajukan dan mensejahterakan negara bukan hanya tugas pemerintah akan tetapi juga tugas rakyat. Ekenomi jatuh, pendidikan minim, moral terpuruk, korupsi dimana-mana, rakyat hidup miskin, dan pendidikan diabaikan. Negara jatuh tersungkur dengan berbagai problem negara. Dengan kemampuan yang sederhana, dengan keterbukaan yang kurang transparan oleh pemerintah, dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh rakyat. Rakyat ingin menjadi orang yang beperan dalam negara dan rakyat membutuhkan pemerintah dan penguasa yang bukan hanya memikirkan tentang problema country akan tetapi juga tentang peoples (rakyat).
Negara yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat besar, yang dulunya dinikmati penjajah. Sekarang kekayaan Indonesia hanya dinikmati segelintir orang saja, Padahal jelas dalam dasar Negara Indonesia keadilan yang ditekankan para pendiri bangsa, termuat dalam silakedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Namun pada kenyataannya keadilan hanya sebatas wacana, bahkan Hakim yang dianggap sebagai “wakiltuhan” yang diharapkan mampu memberi  keadilan, malah ditangkap oleh lembaga KPK karena diduga terlibat korupsi, ini sangat ironis. Rakyat tersenyum namun menangis dalam hati.
Ketakutan zaman berubah zaman, masa berubah masa. Meninggalkan yang tak berguna tetapi berharga, melupakan yang semestinya harus di ingat. Kebebasan serta tujuan dalam pembukaan UUD 1945 paragraf terakhir”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemeritahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam  suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Dalam hal ini belum bias sepenuhnya dirasakan rakyat, terutama pada bait terkakhir yang juga dalam tercantum dalan 5 sila pancasila dan terdapat pada sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Penafsiran akan Sila-Sila Pancasila belum bisa di aplikasikan seluruhnya dalam kehidupan bangsa Indonesia dan harapan rakyat masih pupusan dan terbungkus rapi, karena adaanya berbagai Problem negara yang melihat dari satu sisi permasalahan yang dihadapi: gencar berpolitik tetapi tidak untuk kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan keadilan social rakyat (anyone logic example yang terjadi dalam suatu perlemen negara).
“Semua ‘negeri sopan’ kini mempunyai parlemen, semua ‘negeri sopan’ kini bersistem ‘demokrasi’. Tetapi, di semua neger-negeri sopan itu kini rakyat jelata  tertindas hidupnya. Demokrasi mereka bukanlah demokrasi kerakyatan yang sejati, melaikan suatu demokrasi burjuis belaka-suatu burgerlijke democratie yang untuk kaum burjuis dan menguntungkan kaum burjuis belaka.Benar rakyat “boleh ikut memerintah”, tetapi kaum burjuis lebih kaya dari rakyat jelata, mereka dengan harta kekayaanya, dengan surat-surat kabarnya, dengan buku-bukunya, dengan bioskop-bioskopnya, dengan segala alat-alat kekuasaanya bisa mempengaruhi semua akal pilihan kaum pemilih, mempengaruhi semua jalannya politik.” Ir.Soekarno, maret 1993(Naskah Mencapai Indonesia Merdeka 1993)
Suara rakyat,”jangan kembalikan kami pada masa dulu(penjajahan)”.






           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CINTA (Prosa_puisi frasa part 6), next, nantikan.. kisah tidak akan pernah berakhir_beny_anpriska_kanata

Panda

Apakah kamu waras! Dunggu/Dajjal -Emmanuel Macron. # Q.S Al - Kafirun ayat 6 "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."